TV Streaming

Wagub Sumut Apresiasi APARA Sampaikan Aspirasi Dengan Santun dan Jelas

30 September 2025, Selasa, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T09:05:56Z
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menerima audiensi Aliansi Pejuang Reformasi Agraria (APARA) di Kantor Gubernur Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (25/9/2025). Pertemuan tersebut terkait reformasi agraria dan konflik agraria yang ada di Sumatera Utara. (Foto Dinas Kominfo Sumut)




Medan, Sumateraherald.com

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi Aliansi Pejuang Reformasi Agraria (APARA) atas penyampaian aspirasi yang santun, jelas, dan konstruktif. Pernyataan itu disampaikan saat Wagub Surya menerima audiensi APARA terkait reformasi agraria dan konflik agraria di Sumut, di Kantor Gubernur Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (25/9).

Wagub Surya menegaskan, dirinya bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam menjalankan tugas sangat berpihak kepada masyarakat. "Saya dan Gubernur pada prinsipnya berpihak kepada rakyat," ujarnya.





Menurut Surya, penyelesaian masalah agraria merupakan isu kompleks yang tidak dapat diselesaikan secara instan. "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 14 Agustus lalu, sebagai wujud komitmen menindaklanjuti persoalan agraria di daerah," lanjutnya.

Surya menekankan bahwa roda pemerintahan saat ini adalah amanah langsung dari masyarakat. "Masalah reformasi agraria dan konflik agraria di Sumatera Utara menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan, konflik agraria sering melibatkan banyak kepentingan. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan memerlukan komunikasi yang berkelanjutan.





Pertemuan dengan APARA menjadi awal dari rangkaian diskusi lanjutan. Aspirasi yang disampaikan akan diteruskan langsung kepada Gubernur, karena meski masalah pertanahan merupakan tanggung jawab bersama, penyelesaiannya tidak bisa instan.

“Tidak ada kepentingan masyarakat yang akan dihalangi oleh birokrasi. Semua aspirasi menjadi atensi pemerintah. Keputusan Gubernur terkait GTRA tidak dibuat sembarangan, tetapi melalui banyak pertimbangan regulasi dan konsultasi dengan pihak terkait,” tegas Surya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung menjelaskan, konflik pertanahan di Sumut sebagian besar berawal dari tumpang tindih kepemilikan tanah dan persoalan legalitas dokumen. "Beberapa konflik telah berhasil ditangani, misalnya kasus di Siosar yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan," ujarnya.





Namun, konflik antar-masyarakat seringkali lebih sulit diselesaikan dibanding konflik antara masyarakat dengan pemerintah, karena melibatkan hubungan sosial yang lebih kompleks. "Terkait masyarakat hukum adat, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria pengakuan dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya. (DISKOMINFO SUMUT)

Komentar

Tampilkan

Terkini