TV Streaming

SPBU 14.205.1106 Desa Sei Jinggei Sudah Sering Di Beritakan Di Media Sosial,Tapi Belum Ada Tindakan Dari Kapolres Sergai

12 Desember 2025, Jumat, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T13:21:35Z





Serdang Bedagai,Sumateraherald.com - Tim media mendapatkan  di lokasi Seorang pegawai SPBU terkait dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di SPBU 14.205.1106, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Hari Jumat Malam (12/12/2025)


Wartawan dari media online dan elektronik, media cetak, melakukan pemantauan langsung ke lokasi SPBU yang Sedang pengisian di dalam motor mobil box warna kuning.


Saat berada di lokasi, beberapa truk tampak tidak sedang mengisi minyak Solar BBM. Namun secara tiba-tiba, sekitar pukul 07.00 WIB, seluruh lampu pompa minyak SPBU dimatikan oleh pihak SPBU. Dalam kondisi gelap tersebut, tim media yang berjumlah empat orang mendapati sebuah truk berwarna kuning tanpa plat nomor sedang mengisi BBM jenis solar.


Salah satu awak media online bersama Rekan Rekan. mendekati truk tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun, lima orang pria langsung menghampiri dan bertanya dengan nada mencurigakan, “Mau ngapain, Pak?”


Tim menjawab bahwa mereka menduga ada kejanggalan dari pemadaman listrik tersebut, yang ternyata digunakan untuk menyamarkan pengisian BBM secara ilegal. Salah seorang pria yang menghampiri kemudian berkata kepada awak media.


Ketika ditanya oleh awak media kepada Pengawas SPBU, Kenapa di jual solar itu pak.  Lalu pengawas menghiraukan pertanyaan wartawan. Pengawas selalu bekerja terus dan mengisi solar di mobil, dan salah satu Tim media mengambil dokumen dan putar balik kanan.


Keesokan paginya, Masyarakat mengungkapkan bahwa praktik mafia solar ini sudah terjadi cukup lama. Ia menduga pihak Polres Sergai menutup mata sehingga para pelaku semakin leluasa. Hal ini juga dibenarkan oleh Warga setempat Kabupaten Serdang Bedagai.


menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar aturan. Pertamina telah menetapkan larangan pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58, yang mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar rupiah.


Praktik semacam ini, menurutnya, tidak hanya merugikan rakyat kecil tetapi juga merusak citra Pertamina dan para mitra penyalur BBM bersubsidi..dan sering  juga di beritakan di media sosial. Dan sampai sekarang seorang SPBU selalu Beroperasi kembali mengisi.  



Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini