TV Streaming

Kolaborasi dengan Barbagai Pihak, Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

30 September 2025, Selasa, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T09:15:31Z

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Jumat (26/9). (Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)



Medan, Sumateraherald.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, kabupaten/kota, dan berbagai pihak terkait, memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Meski belum resmi diluncurkan, Pemprov Sumut telah berhasil menyelesaikan 106 kasus melalui mekanisme restorative justice.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, saat acara Temu Pers bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30, Medan, Jumat (26/9/2025).





Aprilla menjelaskan, Pemprov Sumut berkolaborasi dengan Kemenkumham dan Polda Sumut melalui MoU untuk menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis. Program PRESTICE mengedepankan dialog dan mediasi untuk memulihkan hubungan yang rusak serta memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian dan efisiensi anggaran.

PRESTICE merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya, didukung oleh Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksana bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Perda Nomor 1 Tahun 2022, serta Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di Sumut.





“Bersama Kemenkumham, kami membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Saat ini sudah terbentuk 2.000 Posbankum yang tersebar di desa/kelurahan di Sumut. Target kami, hingga November 2025, akan terbentuk 3.000 Posbankum di 6.113 desa/kelurahan,” ujar Aprilla.

Posbankum memberikan layanan informasi hukum, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta bantuan hukum dan advokasi. Program ini telah berjalan meski launching resmi dijadwalkan pada November 2025.

Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto, menambahkan, jenis kasus yang diselesaikan melalui PRESTICE beragam, antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, dan pencemaran nama baik di media sosial.





Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyosialisasikan Posbankum ke desa/kelurahan dan melatih paralegal. “Paralegal adalah anggota komunitas atau masyarakat yang telah mengikuti pelatihan, bukan advokat profesional. Penunjukan paralegal bisa berasal dari tokoh masyarakat,” jelasnya.

Program PRESTICE juga melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersertifikasi Kemenkumham. Program ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan mediasi dan keadilan restoratif. Layanan ini tidak berlaku untuk kasus narkoba dan hanya untuk kasus dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, dan Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga(H21/DISKOMINFO SUMUT)

Komentar

Tampilkan

Terkini