![]() |
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sumut terhadap Ranperda tentang P.APBD Provinsi Sumut TA. 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Rabu (24/9). (Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu).
Medan, Mediareportasenews.com
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyesuaian anggaran ini diharapkan mampu mendorong BUMD agar lebih efisien dan mandiri dalam mendukung perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, saat membacakan Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Rabu (24/9/2025).
“Perubahan APBD 2025 harus menjadi momentum memperkuat kinerja BUMD. Karena itu, arah kebijakan akan difokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan infrastruktur pendukung operasional, serta perbaikan tata kelola manajemen layanan dengan menegaskan penerapan standar pelayanan minimal bagi masyarakat,” ujar Surya, yang hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong.
Dalam kesempatan tersebut, Surya juga menyinggung soal reforma agraria (land reform) yang lebih diarahkan pada pemanfaatan lahan pertanian masyarakat, khususnya lahan yang belum bersertifikat. Upaya sertifikasi tanah, menurutnya, harus benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, termasuk lahan di kawasan hutan yang telah diinventarisasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan.
“Selanjutnya diusulkan agar masyarakat dapat memperoleh hak kepemilikan (SK Biru) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bila terdapat HGU (Hak Guna Usaha) dalam kawasan hutan, maka sesuai PP Nomor 24 Tahun 2021 dan telah tercatat dalam data Kementerian Kehutanan, akan diproses sesuai ketentuan,” jelas Surya.
Pemprov Sumut juga sependapat dengan DPRD bahwa pelepasan HGU sebaiknya diprioritaskan untuk masyarakat kecil yang belum memiliki lahan. Dengan demikian, pemanfaatan lahan eks HGU dapat lebih berpihak kepada rakyat.
Selain itu, Surya menyampaikan perkembangan program Universal Health Coverage (UHC) di Sumut. Ia menegaskan, Pemprov telah meraih predikat Prioritas yang akan diluncurkan pada akhir bulan ini. Dengan pencapaian itu, seluruh penduduk Sumut akan mendapatkan manfaat program berobat gratis (Probis) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Pandangan Dewan terkait pelayanan BUMD yang memerlukan perhatian serius juga sejalan dengan komitmen pemerintah provinsi. BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus hadir memberikan pelayanan nyata dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Wagub secara khusus menyoroti keluhan masyarakat terkait layanan air bersih, seperti air mati dan air keruh. Menurutnya, Perumda Tirtanadi telah melakukan langkah pemerataan tekanan dan debit, serta mengevaluasi dan mengamankan sistem distribusi air ke pelanggan.
“Langkah tersebut dilakukan dengan memastikan produksi air berjalan non-stop melalui pemeliharaan instalasi dan sistem perpompaan secara rutin dan berkala. Selain itu, dilakukan pula penggabungan serta pemasangan pipa dari titik layanan bertekanan tinggi ke layanan rendah, serta rehabilitasi pipa secara bertahap di kawasan padat penduduk,” paparnya.
Setelah penyampaian jawaban tersebut, rapat akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir fraksi sebelum akhirnya disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2025.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti, bersama pimpinan dan seluruh anggota dewan, mengapresiasi jawaban Gubernur yang dinilai konstruktif untuk segera diproses hingga tahap pengesahan. (H13/DISKOMINFO SUMUT)