TV Streaming

Pemprov Sumut Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2025

01 Oktober 2025, Rabu, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T11:18:06Z



Medan,Sumateraherald.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, mulai 1 Oktober 2025.

Program ini diluncurkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak.

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur H. Surya menegaskan, kebijakan ini menjadi bentuk keringanan sekaligus dorongan kepada masyarakat Pajak kita untuk dan mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara,” ujar Bobby dalam keterangan yang disampaikan dikutip, Selasa (30/9).

Bentuk Diskon dan Pemutihan:

  1. Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 hingga 5%, khusus bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
  2. Bebas BBNKB Kedua (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
  3. Bebas Pajak Progresif.
  4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
  5. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
  6. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.

Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh Sentra Layanan Samsat terdekat.

Program ini diharapkan meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik.

Selain itu, pembayaran pajak kini semakin mudah dilakukan melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat. semakin taat membayar pajak kendaraan.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumatera Utara menegaskan perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebutuhan mendukung kebijakan strategis Gubernur Sumut.

Sekretaris Bappenda Sumut, Rudi, mengakui hingga September 2025 realisasi PAD masih jauh dari target Rp7,2 triliun, terutama akibat rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Optimalisasi pendapatan harus lebih ditingkatkan. Kebijakan strategis Bapak Gubernur membutuhkan dukungan PAD, dan itu harus disuport oleh Bappenda secara lebih optimal,” ujar Rudi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/9).

Bappenda Sumut saat ini mengelola tujuh jenis pajak daerah, yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, danPajak Bukan Mineral Logam dan Batuan.

Dari ketujuh jenis pajak tersebut, PKB disebut paling potensial sekaligus paling rentan karena tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah.

Target PAD dan retribusi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,2 triliun. Namun, dengan sisa waktu hanya tiga bulan, Bappenda Sumut mengakui pencapaiannya belum maksimal.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pendapatan PAD. Kehadiran kami bersama kawan-kawan media juga untuk mengajak masyarakat lebih sadar membayar pajak kendaraan bermotor, karena ini objek PAD yang sangat kami harapkan,” kata Rudi. (MN)

Komentar

Tampilkan

Terkini