![]() |
Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut yang dipimpin oleh Kasatpol PP sekaligus Plt Kadishub Sumut Moettaqien Hasrimi melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025). Tak hanYa itu, tim gabungan ini juga akan kembali melakukan pengawasan dan soialisasi kepada pool bus. Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia
Medan, Sumateraherald.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut melaksanakan penertiban terhadap angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (21/8/2025). Langkah ini dilakukan karena keberadaan angkutan tersebut dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi. Ia menjelaskan, kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban sekaligus imbauan kepada jasa transportasi di sepanjang Jalan SM Raja dan Jamin Ginting,” ujar Moettaqien.
Menurutnya, langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dishub Sumut terkait kemacetan di ruas jalan tersebut. Kondisi itu terjadi karena angkutan travel sering menggunakan bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.
“Melalui penertiban ini, kami mengimbau kepada seluruh pengusaha travel agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal atau pool masing-masing, bukan di bahu jalan,” tegasnya.
Ke depan, penertiban serupa akan dilakukan secara rutin tiga kali dalam seminggu oleh tim gabungan, yang terdiri dari Dishub Sumut, Satpol PP Sumut, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut.
“Apabila imbauan ini tidak dipatuhi, maka akan ada tindakan tegas. Paling tidak, izin trayek bisa kita cabut,” tambah Moettaqien.
Penertiban yang dilakukan sejak pagi itu diawali dengan penyisiran di sepanjang Jalan SM Raja. Petugas menertibkan kendaraan travel yang parkir sembarangan di bahu jalan, sekaligus mengingatkan pengusaha travel untuk tidak lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga menindak travel ilegal yang beroperasi tanpa izin, dengan mencabut seluruh umbul-umbul promosi yang terpasang di pinggir jalan. (H14/DISKOMINFO SUMUT)