TV Streaming

Lindungi Pekerja Rentan, Sekdaprov Tekankan Bantuan Iuran Jamsostek Harus Tepat Sasaran

28 Agustus 2025, Kamis, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T05:27:28Z

 

Sekdaprov Sumut Togap Simangunsongmemimpin Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pekerja rentan di Sumut tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat 1, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (26/8/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut  / Imam Syahputra). 



Medan, Sumateraherald.com

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam penentuan calon penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Menurutnya, manfaat jaminan sosial ini sangat berpengaruh terhadap kondisi kehidupan masyarakat penerima, khususnya pekerja rentan.

“Kalau terjadi sesuatu pada penerima bantuan, mereka bisa mendapatkan manfaatnya. Jangan sampai persoalan yang menimpa justru memunculkan kemiskinan baru. Filosofinya adalah menjamin keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan,” ujar Togap saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Selasa (26/8/2025).

Ia mencontohkan, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah akan kesulitan membiayai pelayanan kesehatan tanpa jaminan dari negara. Karena itu, pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan melalui bantuan iuran.




“Ini juga bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan. Target kita, angka kemiskinan ekstrem di Sumut yang kini sekitar 7% bisa ditekan hingga 2,28% pada tahun 2029. Salah satu jalannya adalah memberi bantuan bagi pekerja rentan seperti petani dan nelayan, karena mereka adalah tulang punggung perekonomian Sumut,” jelas Togap yang didampingi Kadis Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

Sementara itu, Yuliani memaparkan bahwa di Sumut terdapat sekitar 17.359 pekerja rentan di sektor kelapa sawit, mulai dari pemanen, pemupuk, buruh angkut hingga penyemprot. Sedangkan di luar sektor sawit terdapat 3.518 pekerja rentan, meliputi pedagang di perkotaan, petani, dan nelayan.





Data tersebut, kata Yuliani, sudah melalui proses pembahasan dan kini menunggu SK Gubernur. Penetapan ini mengacu pada Instruksi Gubernur tentang Kolaborasi Sumut Berkah untuk Peningkatan Program Jamsostek Menuju Universal Coverage. Setelah itu akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan kuota, sebelum akhirnya peserta didaftarkan untuk menerima Jamsostek.




Rakor ini juga dihadiri Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumut Arvino, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus, sejumlah wakil bupati, serta pimpinan OPD terkait dari kabupaten/kota se-Sumut. (H13/DISKOMINFO SUMUT)

Komentar

Tampilkan

Terkini