Medan, Sumateraherald.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera mempercepat pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh kabupaten/kota. Ditargetkan pada September 2025, seluruh daerah sudah memiliki tim yang berfungsi melakukan langkah awal pencegahan sekaligus penanganan insiden siber.
“Hari ini kita mengikuti rapat koordinasi evaluasi keamanan siber yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Polkam RI bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemprov Sumut tentu sangat mendukung upaya ini,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, didampingi Kabid Persandian dan Keamanan Informasi, Rismawati, usai rapat evaluasi penyelenggaraan keamanan siber dalam mendukung delapan program prioritas pemerintah di Sumut, di Hotel JW Marriott Medan, Rabu (20/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sandiman Ahli Madya Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Firman Maulana, Asdep Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam RI, Budi Eko P, pimpinan OPD Pemprov Sumut, serta perwakilan Forkopimda Sumut.
Erwin menjelaskan, hingga kini sudah ada dua TTIS yang berjalan, yakni di Kota Medan dan Kabupaten Nias. Selain itu, tujuh kabupaten/kota termasuk Pemprov Sumut sudah dalam proses pembentukan, sedangkan 24 kabupaten/kota lainnya masih berproses.
“Target kita September 2025 seluruh kabupaten/kota di Sumut sudah membentuk TTIS. Untuk percepatan, segera kita surati pemerintah daerah dan rencananya akan dilakukan launching pembentukan TTIS secara serentak di seluruh Sumut pada Oktober 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Firman Maulana menyampaikan bahwa berdasarkan notifikasi insiden siber yang masuk ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Sumut tidak termasuk daerah dengan tingkat notifikasi tinggi.
“Tetapi jumlah kecil maupun besar tetap berisiko, karena dampaknya bisa signifikan. Karena itu TTIS harus segera bergerak secara masif di Sumatera Utara,” kata Firman.
Ia menambahkan, sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Kepala BSSN Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS di Pemerintah Daerah, masih ada 24 kabupaten/kota di Sumut yang belum membentuk tim. Batas waktu pembentukan ditetapkan paling lambat 30 September 2025.
“Koordinasi dan kerja sama Pemprov Sumut termasuk yang terbaik. Jika semua tim terbentuk, kita berharap terbangun ekosistem keamanan siber di tingkat daerah. Jadi, bila ada serangan siber, TTIS bisa langsung melakukan pencegahan awal sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Asdep Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam RI, Budi Eko P, yang menegaskan pentingnya percepatan pembentukan TTIS sebagai tulang punggung keamanan siber di daerah.
“Iklim keamanan digital di daerah memiliki peran vital. TTIS ini ibarat tim medis yang melakukan pertolongan pertama ketika terjadi insiden. Dengan begitu, serangan tidak cepat menyebar. Situs pemerintah saling terhubung, sehingga dengan adanya tim ini pencegahan awal dapat dilakukan langsung dari daerah,” terangnya. (H12/DISKOMINFO SUMUT)