![]() |
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menghadiri acara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2025 di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Minggu (17/8). (Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu).
Medan, Sumateraherald.com
Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Diharapkan, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong saat menghadiri acara pemberian remisi di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, Minggu (17/8/2025).
"Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut kembali tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ucap Togap.
Ia menegaskan, remisi bukanlah hadiah yang diberikan begitu saja, melainkan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang sungguh-sungguh menjalani program pembinaan.
"Program binaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan hingga interaksi sosial. Semua ini bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahan yang pernah dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, merinci penerima remisi tersebut terdiri atas 7.929 orang kasus kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 12.039 orang berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, tahun ini pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan, dengan total penerima mencapai 21.388 orang.
Diketahui, remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Besarannya ditetapkan melalui keputusan menteri, yakni 1/12 dari masa pidana dengan maksimal pengurangan tiga bulan.
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Forkopimda Sumut, pimpinan OPD Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalapas, serta sejumlah undangan lainnya. (H14/DISKOMINFO SUMUT)