TV Streaming

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

30 September 2025, Selasa, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T15:40:02Z

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pemberdayaan Generasi Muda, Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Kolaborasi Menuju Sumut Berkah. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Selasa (30/9). (Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)



Medan, Sumateraherald.com

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut), M. Mahfullah Pratama Daulay, menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar lebih produktif, salah satunya dengan menerapkan sistem retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada penggunaan venue.

Pengelolaan venue olahraga dengan sistem BLUD ini menjadi terobosan baru di Indonesia. Sumut akan menjadi pelopor pengelolaan venue olahraga pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON) menggunakan sistem BLUD.





Hal ini disampaikan Mahfullah saat temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut dengan tema ‘Pemberdayaan Generasi Muda, Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Kolaborasi Menuju Sumut Berkah’, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (30/9/2025).

“Ini sebagai terobosan baru di Indonesia. Cara ini akan berbeda dengan daerah lain dalam hal pemeliharaan venue olahraga pasca-penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON),” ujar Mahfullah, yang akrab disapa Ipung.

Mahfullah menjelaskan, ada beberapa langkah strategis agar venue-venue olahraga tetap terjaga. Pertama, Gubernur Sumut telah menandatangani usulan revisi struktur organisasi kawasan olahraga. Nantinya, seluruh kawasan olahraga akan dikelola oleh satu unit pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Olahraga. Kedua, terkait pembiayaan, Sumut akan menerapkan sistem retribusi BLUD.





“Jika ditanya apakah Dispora sanggup mewakili Pemprov Sumut memelihara secara total venue-venue olahraga di Sumut? Jawabannya, kami sanggup,” tegas Ipung.

Sistem BLUD ini, lanjut Ipung, sama halnya dengan yang diterapkan di rumah sakit. Setiap venue dan alat olahraga akan memiliki tarif retribusi yang dipergunakan sebagai biaya perawatan.

Pemprov Sumut juga akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi. Dari delapan jenis retribusi yang ada saat ini, akan diperluas menjadi 29 jenis. “Kalau sudah masuk dalam pelayanan BLUD, kita optimis Sumatera Utara akan lebih baik dalam mengelola aset olahraga,” ujar Ipung.





Mahfullah menambahkan, tujuan penerapan BLUD adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan pusat olahraga, pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, Mahfullah optimistis Sumut akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan venue olahraga, terutama pasca-PON.

Hadir pada kesempatan itu, Kabid IKP Dinas Kominfo Harvina Zuhra, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Budi Syahputra, dan Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga, Dina Meifitri Ritonga.

(H21/DISKOMINFO SUMUT)

Komentar

Tampilkan

Terkini