 |
EKSEKUSI CAFE DUKU INDAH Pasukan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP berjaga dengan tameng saat berlangsungnya eksekusi Cafe Duku Indah (CDI) di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (15/8/2025). Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia |
Deli Serdang, Sumateraherald.com
Setelah menertibkan Diskotek Marcolopo di Kutalimbaru, Deliserdang, dan Blue Star di Langkat, Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemkab Deliserdang, serta Forkopimda kembali melanjutkan penertiban ke Café Duku Indah (CDI) di Kutalimbaru, Deliserdang. Tempat hiburan malam ini izinnya telah resmi dicabut oleh Pemkab Deliserdang.
Proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak pengelola CDI. Namun, dengan pengawalan ketat dari Polri, TNI, dan Satpol PP, pembongkaran tetap dilakukan. Alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan hingga seluruh proses berjalan lancar.
“Kemarin Marcopolo dan Blue Star, hari ini yang akan dirobohkan adalah CDI. Izinnya juga baru saja dicabut oleh bupati,” ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (15/8/2025).
Selain izin yang dicabut, menurut laporan pihak Kepolisian, CDI juga diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba. Atas dasar itu, Pemda bersama Forkopimda bersepakat untuk mengeksekusi tempat hiburan malam tersebut.
“Selama ini kendalanya saya belum jadi gubernur. Sekarang setelah dilantik dan bukti sudah terkumpul, baru bisa kami bertindak. Kami tidak mau bertindak tanpa dasar yang kuat,” tegas Bobby.
FOTO UDARA EKSEKUSI CAFE DUKU INDAH
Foto dari Udara melalui drone saat berlangsungnya eksekusi Cafe Duku Indah (CDI) di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (15/8/2025). Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia
Kasatpol PP Pemprov Sumut Moettaqien Hasrimi menyampaikan, eksekusi berjalan dengan baik meskipun sempat ada perlawanan. Forkopimda, Satpol PP Pemprov Sumut, dan Pemkab Deliserdang tetap bisa menjalankan tugasnya dengan lancar.
“Kita melaksanakan perintah Pak Gubernur, yang juga merupakan kesepakatan dengan Pemkab Deliserdang dan Forkopimda. Alhamdulillah, eksekusi berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang Edwin Nasution menegaskan pihaknya siap menghadapi segala bentuk tuntutan hukum dari pengelola CDI. Ia menilai langkah ini penting dilakukan mengingat banyak laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut, terutama terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Silakan saja bila ingin menggugat secara hukum. Kami siap menghadapi, karena ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” ucap Edwin.
Turut hadir dalam eksekusi CDI antara lain Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Forkopimda Sumut, Forkopimda Deliserdang, Kepala Dinas DPMPTSP Faisal Arif Nasution, serta sejumlah OPD Pemprov dan OPD Pemkab Deliserdang. (H15/DISKOMINFO SUMUT)